
Makassar: Basri Modding dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran masih menguasai Gedung Rektorat Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Basri Modding dilaporkan oleh pihak Pelaksana Tugas (PLT) Rektor UMI yang dilantik beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan laporan terhadap Basri Modding dilaporkan oleh pihak PLT Rektor UMI sehari yang lalu.
“Baru kemarin dilaporkan. Iya yang laporkan dari kubu Rektor yang sekarang karena belum bisa masuk (gedung rektorat),” kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Dia mengatakan Basri Modding dilaporkan telah melanggar Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa hak.
Dalam pasal tersebut berbunyi Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan.
“Laporannya itu pasal 167,” jelasnya.
Ridwan menjelaskan menindaklanjuti pelaporan tersebut, pihaknya saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi maupun terlapor. “Sementara kita jadwalkan untuk pemeriksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya Basri Modding dikabarkan dicopot dari jabatannya. Hal itu diketahui setelah surat undangan pengangkatan rektor baru beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut Sufirman Rahman diundang di aula yang berada di Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia. Agendanya adalah penyerahan SK pengangkatan sebagai pelaksana tugas Rektor Universitas Muslim Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Yayasan Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia Makassar, Masrurah Mokhtar.
Menanggapi hal itu Basri Modding mengatakan pergantian itu menyalahi aturan yang ada di Universitas Muslim Indonesia Makassar. Menurutnya pergantian secara tiba-tiba itu tidak prosedural.
Bahkan katanya yang dilakukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia Makassar itu telah melanggar statuta yang berlaku di kampus hijau tersebut. Sehingga menurutnya itu tidak sah.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan laporan terhadap Basri Modding dilaporkan oleh pihak PLT Rektor UMI sehari yang lalu.
“Baru kemarin dilaporkan. Iya yang laporkan dari kubu Rektor yang sekarang karena belum bisa masuk (gedung rektorat),” kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Dia mengatakan Basri Modding dilaporkan telah melanggar Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa hak.
Dalam pasal tersebut berbunyi Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan.
“Laporannya itu pasal 167,” jelasnya.
Ridwan menjelaskan menindaklanjuti pelaporan tersebut, pihaknya saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi maupun terlapor. “Sementara kita jadwalkan untuk pemeriksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya Basri Modding dikabarkan dicopot dari jabatannya. Hal itu diketahui setelah surat undangan pengangkatan rektor baru beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut Sufirman Rahman diundang di aula yang berada di Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia. Agendanya adalah penyerahan SK pengangkatan sebagai pelaksana tugas Rektor Universitas Muslim Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Yayasan Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia Makassar, Masrurah Mokhtar.
Menanggapi hal itu Basri Modding mengatakan pergantian itu menyalahi aturan yang ada di Universitas Muslim Indonesia Makassar. Menurutnya pergantian secara tiba-tiba itu tidak prosedural.
Bahkan katanya yang dilakukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia Makassar itu telah melanggar statuta yang berlaku di kampus hijau tersebut. Sehingga menurutnya itu tidak sah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(DEN)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

